Menuju Revisi UU PILKADA 2017
Oleh : Goklas Wisely
Akhir akhir ini ramai dibicarakan berbagai permasalhan yang sedang dihadapi
pemerintah dalam proses demokratisasi negara. Salah satunya yang menjadi
headline media massa ialah perseteruan dan permasalahan menuju pilkada 2017.
Perseteruan antara Ahok dan Ahmad Dhani menuju orang nomor satu dalam pilkada
2017 menjadi topik sentral berbagai media massa. Adapun hal ini dipicu oleh
beragam isu. Mulai dari isu sara yang memojokkan Ahok, isu Artis berpolitik,
hingga isu deparpolisasi yang menyudutkan calon independen. Menyikapi hal ini
jelas bahwa pertarungan menuju pemimpin DKI jakarta semakin memanas.
Namun hal ini bukanlah sesuatu hal penting dibandingkan permasalahan mengenai
Revisi UU pilkada 2017. Perubahan peraturan yang tahun lalu di inginkan oleh
pemerintah kini menuai tanda tanya jika dilihat dari keseriusannya. Hingga
selasa tanggal 15 maret 2016 pemerintah belum menyerahkan draf revisi UU
pilkada kepada DPR. Padalah tanggal mulai dari tanggal 19 maret DPR hingga
bulan April berada dalam masa reses yakni masa dimana DPR istirahat dari dari
kegiatan bersidang. Itu artinya penyerahan draf kemungkinan diserahkan pada
bulan april setelah itu di bahas paling lama sampai bulan Juni. Tentu ini akan
mempersulit KPU dalam menjalankan program kerja dikarnakan berdasarkan UU
Pilkada 2015 pada bulan April KPU sudah dalam masa persiapan pilkada contohnya
menyusun Peraturan KPU dan di bulan Mei mensosialisasikan PKPU pada KPU di
daerah dan Masyarakat. Jika pensah-an reivi UU pilkada 2017 paling lama jatuh
pada bulan Juni tentu ini akan membuat KPU bekerja 2 kali serta terkesan
tergesah gesa. Bagaimana tidak, KPU harus membuat agenda kerjanya kembali guna
mencocokkan peraturan KPU dengan revisi UU pilkada terbaru dan kemudian
mensosialisasikannya lagi. Maka akan besar kemungkina problematika yang ada
ditahun 2015 terulang kembali pada pilkada 2017 bahkan menuai problem yang
baru.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini tentu harus ditingkatkan. Permasalahan
prosedural yang terhambat karena belum ditandatanginya surat presiden mengenai
revisi uu pilkada menuai pertanyaan serius akan lambannya presiden dalam
mengambil keputusan ataupun kebijakan. Namun disamping itu menyoal apa yang
ingin direvisi berdasarkan permasalahan yang timbul pada pilkada 2015 lalu
mendapat pendapat dari banyak kalangan.
Politik Uang
Revisi UU Pilkada pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan demokrasi di
daerah bercaka cari pilkada sebelumnya. Artinya adalah untuk perbaikan menjadi
lebih baik dari sebelumnya. Adapun beberapa permasalahan yang perlu dilihat
dalam revisi UU Pilkada 2016 yakni :
Pertama, masalah politik uang masih berakar dalam pesta demokrasi daerah.
Catatan perhimpunan untuk pemilu dan demokrasi mengatakan ada 910 kasus dengan
rincian 829 pemberian uang kepada pemilih dan 81 kasus pemberian barang.
Mirisnya 92% dari laporan politik uang dihentikan. Banyak hal menyebabkan
pemasalahan ini terus menghiasi pesta demokrasi daerah. Paradigma yang
mewajarkan hal ini tentu menjadi suatu motivasi tertentu bagi para calon yang
memiliki uang untuk mengikutinya. Adapun “mahar” politik yang ramai dibicarakan
menjadi penyebab terbesar terjadinya hal ini. Bagaimana tidak, disaat calon
harus mengorbankan banyak uang untuk ikut serta pilkada. Belum jika uang yang
di dapatnya berasal dari pengusaha maka tentu disaat ia menjadi pemimpin
daerah. Kemungkinan besar ia akan berhutag budi kepada partai politik yang
mengusungnya serta pengusaha yang berada dibelakangnya. Dapat dikatakan boneka
dan akan tercipta oligarki elite daerah. Ini tentu menjadi suatu keprihatinan
yang perlu dihindari dengan menciptakan regulasi yang tepat dan membuat efek
jera.
Adapun
beberapa hal yang menjadi pintu terbuka politik uang dalam pemilihan kepala
daerah yakni, pertama, tidak
diprosesnya penyalahgunaan secara hukum karena ketentuan ini merupakan KAP (
Ketentuan Administrasi Pemilu) dan KAP ( Ketentuan Pidana Pemilu) sekaligus. Dugaan
penyalahgunaan KAP diserahkan kepada Bawaslu Provinsi namun jika pengadu keberatan atas keputusan
bawaslu provinsi maka akan dibawa kepada bawaslu nasional sedangkan
permasalahan mengena KAP diproses oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
tanpa terikat batas waktu. Hal ini tentu sangat memperumit dalam mengusut kasus
politik uang karena UU no 8 tahun 2012 mengatakan 5 hari sebelum KPU menetapkan
hasil pemilu permasalhan sudah harus selesai. Maka dari itu dari segi waktu
kasus politik memungkinkan untuk tidak diusut (Kompas, 8 Maret 2016).
Kedua, partai
politik mengindahkan keniscayaan proses terbuka dan demokratis/partisipatif
dalam menentukan pasangan calon. Padahal didalam UU no 8 tahun 2015 jelas
mengisyaratkan bahwa pencalonan dilakukan secara demokratis dan UU no 2 tahun
2011 tentang partai politik secara eksplisit mensyaratkan bakal calon pasangan
kepala daerah dilaksanakan secara demokrasi dan untuk sebuah proses yang demokratis dan
terbuka. Sehingga parpol tidak mendapat sanksi. Tentu ini menjadi pintu yang
terbuka lebar bagi calon yang ingin memainkan politik uang contohnya “mahar”
politik (Kompas, 14 Maret 2016).
Ketiga, UU
no 8 tahun 2015 pasal 42 mengatakan pengajuan calon harus disertai surat
keputusan DPP. Undang-undang ini tentu dapat memicu mayoritas yang mencalon
mencari “jalan pintas” untuk mendapatkan surat DPP. Disisi lain menghambat
daerah melakukan proses demokratis dan terbuka karna tetap partai sebagai
penentu calon yang nantinya ikut PILKADA (Kompas, 15 Maret 2016).
Penyelesaian Sengketa PILKADA
Didalam pemilu terdapat 3 jenis sengketa PILKADA yang wajib diselesaikan
secara yakni, Sengketa Administrasi PILKADA (peserta menggugat KPU), Sengketa
antar peserta, dan Sengketa hasil pemilu yang harus dilakukan tepat waktu. UU
no 8 tahun 2015 pasal 158 mengatakan tidak semua pasangan calon dapat
mengajukan sengketa. Pengajuan sengketa hanya dimungkinkan jika perbedaan suara
lebih dari 2% sesuai dengan jumlah
penduduk. Dalam pilkada 2015 hal ini mengakibatkan dari 147 perkara yang masuk
ke MK hanya 7 yang masuk dalam proses pembuktian. Yang menjadi persoalan adalah
jika ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif semestara
tidak memenuhi lebih dari 2% maka
persoalan itu akan diabaikan. Adapun pengajuan ke MK terkadang hanya untuk
mengubah pilihan rakyat serta membuat MK terbatas dalam menuntaskan kasus. Maka
dari itu perlu pembatasan yang diajukan ke MK. Namun batasan ini bisa diterobos
jika permohonan atas pelanggaran yang bersifat TSM karna di tahun 2015 mungkin
saja diantara 140 yang tidak masuk kesidang pembuktian melakukan pelanggaran
yang bersifat TSM.
Kiranya pemilihan kepala daerah di tahun 2017 nanti dapat berlangsung
dengan baik. Revisi UU yang akan segera di bahas kiranya menghasilkan suatu
peraturan yang bebas dari kepentingan-kepentingan pribadi serta bersifat
demokratis, terbuka dan adil.***
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara USU dan aktif di KDAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar