Selasa, 24 Mei 2016



Menuju Revisi UU PILKADA 2017
Oleh : Goklas Wisely
Akhir akhir ini ramai dibicarakan berbagai permasalhan yang sedang dihadapi pemerintah dalam proses demokratisasi negara. Salah satunya yang menjadi headline media massa ialah perseteruan dan permasalahan menuju pilkada 2017. Perseteruan antara Ahok dan Ahmad Dhani menuju orang nomor satu dalam pilkada 2017 menjadi topik sentral berbagai media massa. Adapun hal ini dipicu oleh beragam isu. Mulai dari isu sara yang memojokkan Ahok, isu Artis berpolitik, hingga isu deparpolisasi yang menyudutkan calon independen. Menyikapi hal ini jelas bahwa pertarungan menuju pemimpin DKI jakarta semakin memanas.
Namun hal ini bukanlah sesuatu hal penting dibandingkan permasalahan mengenai Revisi UU pilkada 2017. Perubahan peraturan yang tahun lalu di inginkan oleh pemerintah kini menuai tanda tanya jika dilihat dari keseriusannya. Hingga selasa tanggal 15 maret 2016 pemerintah belum menyerahkan draf revisi UU pilkada kepada DPR. Padalah tanggal mulai dari tanggal 19 maret DPR hingga bulan April berada dalam masa reses yakni masa dimana DPR istirahat dari dari kegiatan bersidang. Itu artinya penyerahan draf kemungkinan diserahkan pada bulan april setelah itu di bahas paling lama sampai bulan Juni. Tentu ini akan mempersulit KPU dalam menjalankan program kerja dikarnakan berdasarkan UU Pilkada 2015 pada bulan April KPU sudah dalam masa persiapan pilkada contohnya menyusun Peraturan KPU dan di bulan Mei mensosialisasikan PKPU pada KPU di daerah dan Masyarakat. Jika pensah-an reivi UU pilkada 2017 paling lama jatuh pada bulan Juni tentu ini akan membuat KPU bekerja 2 kali serta terkesan tergesah gesa. Bagaimana tidak, KPU harus membuat agenda kerjanya kembali guna mencocokkan peraturan KPU dengan revisi UU pilkada terbaru dan kemudian mensosialisasikannya lagi. Maka akan besar kemungkina problematika yang ada ditahun 2015 terulang kembali pada pilkada 2017 bahkan menuai problem yang baru.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini tentu harus ditingkatkan. Permasalahan prosedural yang terhambat karena belum ditandatanginya surat presiden mengenai revisi uu pilkada menuai pertanyaan serius akan lambannya presiden dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan. Namun disamping itu menyoal apa yang ingin direvisi berdasarkan permasalahan yang timbul pada pilkada 2015 lalu mendapat pendapat dari banyak kalangan.
Politik Uang
Revisi UU Pilkada pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan demokrasi di daerah bercaka cari pilkada sebelumnya. Artinya adalah untuk perbaikan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Adapun beberapa permasalahan yang perlu dilihat dalam revisi UU Pilkada 2016 yakni :
Pertama, masalah politik uang masih berakar dalam pesta demokrasi daerah. Catatan perhimpunan untuk pemilu dan demokrasi mengatakan ada 910 kasus dengan rincian 829 pemberian uang kepada pemilih dan 81 kasus pemberian barang. Mirisnya 92% dari laporan politik uang dihentikan. Banyak hal menyebabkan pemasalahan ini terus menghiasi pesta demokrasi daerah. Paradigma yang mewajarkan hal ini tentu menjadi suatu motivasi tertentu bagi para calon yang memiliki uang untuk mengikutinya. Adapun “mahar” politik yang ramai dibicarakan menjadi penyebab terbesar terjadinya hal ini. Bagaimana tidak, disaat calon harus mengorbankan banyak uang untuk ikut serta pilkada. Belum jika uang yang di dapatnya berasal dari pengusaha maka tentu disaat ia menjadi pemimpin daerah. Kemungkinan besar ia akan berhutag budi kepada partai politik yang mengusungnya serta pengusaha yang berada dibelakangnya. Dapat dikatakan boneka dan akan tercipta oligarki elite daerah. Ini tentu menjadi suatu keprihatinan yang perlu dihindari dengan menciptakan regulasi yang tepat dan membuat efek jera.
            Adapun beberapa hal yang menjadi pintu terbuka politik uang dalam pemilihan kepala daerah yakni, pertama, tidak diprosesnya penyalahgunaan secara hukum karena ketentuan ini merupakan KAP ( Ketentuan Administrasi Pemilu) dan KAP ( Ketentuan Pidana Pemilu) sekaligus. Dugaan penyalahgunaan KAP diserahkan kepada Bawaslu Provinsi  namun jika pengadu keberatan atas keputusan bawaslu provinsi maka akan dibawa kepada bawaslu nasional sedangkan permasalahan mengena KAP diproses oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tanpa terikat batas waktu. Hal ini tentu sangat memperumit dalam mengusut kasus politik uang karena UU no 8 tahun 2012 mengatakan 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu permasalhan sudah harus selesai. Maka dari itu dari segi waktu kasus politik memungkinkan untuk tidak diusut (Kompas, 8 Maret 2016).
Kedua, partai politik mengindahkan keniscayaan proses terbuka dan demokratis/partisipatif dalam menentukan pasangan calon. Padahal didalam UU no 8 tahun 2015 jelas mengisyaratkan bahwa pencalonan dilakukan secara demokratis dan UU no 2 tahun 2011 tentang partai politik secara eksplisit mensyaratkan bakal calon pasangan kepala daerah dilaksanakan secara demokrasi dan  untuk sebuah proses yang demokratis dan terbuka. Sehingga parpol tidak mendapat sanksi. Tentu ini menjadi pintu yang terbuka lebar bagi calon yang ingin memainkan politik uang contohnya “mahar” politik (Kompas, 14 Maret 2016).
Ketiga, UU no 8 tahun 2015 pasal 42 mengatakan pengajuan calon harus disertai surat keputusan DPP. Undang-undang ini tentu dapat memicu mayoritas yang mencalon mencari “jalan pintas” untuk mendapatkan surat DPP. Disisi lain menghambat daerah melakukan proses demokratis dan terbuka karna tetap partai sebagai penentu calon yang nantinya ikut PILKADA (Kompas, 15 Maret 2016).
Penyelesaian Sengketa PILKADA
Didalam pemilu terdapat 3 jenis sengketa PILKADA yang wajib diselesaikan secara yakni, Sengketa Administrasi PILKADA (peserta menggugat KPU), Sengketa antar peserta, dan Sengketa hasil pemilu yang harus dilakukan tepat waktu. UU no 8 tahun 2015 pasal 158 mengatakan tidak semua pasangan calon dapat mengajukan sengketa. Pengajuan sengketa hanya dimungkinkan jika perbedaan suara lebih dari 2%  sesuai dengan jumlah penduduk. Dalam pilkada 2015 hal ini mengakibatkan dari 147 perkara yang masuk ke MK hanya 7 yang masuk dalam proses pembuktian. Yang menjadi persoalan adalah jika ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif semestara tidak memenuhi lebih dari 2%  maka persoalan itu akan diabaikan. Adapun pengajuan ke MK terkadang hanya untuk mengubah pilihan rakyat serta membuat MK terbatas dalam menuntaskan kasus. Maka dari itu perlu pembatasan yang diajukan ke MK. Namun batasan ini bisa diterobos jika permohonan atas pelanggaran yang bersifat TSM karna di tahun 2015 mungkin saja diantara 140 yang tidak masuk kesidang pembuktian melakukan pelanggaran yang bersifat TSM.
Kiranya pemilihan kepala daerah di tahun 2017 nanti dapat berlangsung dengan baik. Revisi UU yang akan segera di bahas kiranya menghasilkan suatu peraturan yang bebas dari kepentingan-kepentingan pribadi serta bersifat demokratis, terbuka dan adil.***
                                                        Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara USU dan aktif di KDAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar